Proses Pembuatan e-KTP
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
1. Ambil nomor antrean
2. Tunggu pemanggilan nomor antrean
3. Menuju ke loket yang ditentukan
4. Entry data dan foto
5. Pembuatan KTP selesai
@. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
@. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
@. Foto (digital)
@. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
@. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
@. Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
@. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
@. Berusia 17 tahun
@. Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
@. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
@. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
PemberitahuaN
e-KTP utk KaranG TengaH pada tgl 28 Juni
Jam 08. 00 s/d 14.00 & 14.00 s/d 20.00
Di KecamataN KartasurA
www.budhikomputer.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar